Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dua Pemilik HGB Bersengketa?

27 September 2021   08:55 Diperbarui: 27 September 2021   09:01 123 2
Berawal dari konsumen Ardiansyah membeli sebuah tanah dan bangunan yang mempunyai sebuah sertifikat girik/ Letter C, sehingga setelah sepakat membeli dengan tata cara PPJB Antara penjual dan pembeli, hingga pengurusan dan keluarnya sebuah sebuah tanah dan bangunan sertifikat HGB atas nama Ardiansyah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun