Berawal dari konsumen Ardiansyah membeli sebuah tanah dan bangunan yang mempunyai sebuah sertifikat girik/ Letter C, sehingga setelah sepakat membeli dengan tata cara PPJB Antara penjual dan pembeli, hingga pengurusan dan keluarnya sebuah sebuah tanah dan bangunan sertifikat HGB atas nama Ardiansyah
KEMBALI KE ARTIKEL