Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dilema Perencanaan Daerah dan Harapan Rencana Pembangunan Aceh

5 Maret 2022   08:26 Diperbarui: 5 Maret 2022   08:28 685 2
Saat ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Aceh, yang masa jabatan kepala daerah (KDh)-nya berakhir tahun 2022, salah satunya disibukkan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2023-2026. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (MDN) No.70 Tahun 2021, pada Diktum Ketiga, dinyatakan RPD Provinsi harus segera disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) paling lambat minggu pertama Maret tahun 2022 dan RPD kabupaten/kota paling lambat minggu kedua di bulan dan tahun yang sama. Itu artinya, dokumen RPD harus cepat saji dengan menu-menu yang mampu mengatasi berbagai persoalan dan isu strategis di daerah di masa Pj KDh. Harus diakui, itu kerjaan yang menguras pemikiran yang tinggi untuk menghasilkan dokumen RPD yang berkualitas. Lalu, apa itu RPD?. Adakah ia-nya berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) yang lazimnya dijadikan acuan pemerintah daerah selama ini. Diakhir tulisan ini mengungkap juga secercah harapan pada Rencana Pembangunan Aceh (RPA) 2023-2026.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun