3 Alasan Kenapa Karyawan Tak Sadar Gajinya Kena Pajak
5 Januari 2023 05:30Diperbarui: 5 Januari 2023 07:2789063
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun ini, terhadap penerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, terkena pemotongan pajak sebesar 5 persen.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.