3 Alasan Kenapa Karyawan Tak Sadar Gajinya Kena Pajak
5 Januari 2023 05:30Diperbarui: 5 Januari 2023 07:2789063
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun ini, terhadap penerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, terkena pemotongan pajak sebesar 5 persen.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.