Dilihat dari kacamata pemerintah, Pajak Pulsa (selanjutnya ditulis PP), sungguh ide yang brilian. Sebetulnya, secara lengkap ruang lingkupnya adalah "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan" atas pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.
KEMBALI KE ARTIKEL