Mahkamah Konstitusi (MK) relatif belum lama eksistensinya di negara kita, tepatnya baru berdiri pada tanggal 18 Agustus 2003. Kehadiran MK sangat penting dalam sistem ketatanegaraan kita, karena dipandang sebagai lembaga yang diberi kewenangan menguji apakah suatu Undang-Undang (UU) bertentangan atau tidak dengan konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL