Ada istilah dalam penyusunan perundang-undangan yang sekarang sering mengemuka, yakni
omnibus law. Maksudnya kurang lebih sebagai Undang-Undang (UU) yang bersifat sapu jagat, cakupannya luas karena bersentuhan dengan berbagai macam topik, serta mengamandemen, memangkas, dan/atau mencabut sejumlah UU lain.
KEMBALI KE ARTIKEL