Pengumuman Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang diduga sebelumnya kurang dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, bahwa Pemprov DKI akan menarik rem darurat, menuai tantangan dari berbagai pihak. Maksud Anies dengan menarik rem darurat adalah kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL