Entah apa yang merasuki Pemprov DKI Jakarta, tiba-tiba saja muncul wacana kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem ganjil genap, kemungkinan akan diberlakukan selama 24 jam. Tak tanggung-tanggung, itupun direncanakan akan diberlakukan di semua ruas jalan di Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL