Sesuai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua bank di Indonesia wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB). OJK sangat ketat mengawasi aktivitas perbankan, tak bisa bank tiba-tiba mengeluarkan produk baru atan membuka kantor cabang baru, bila sebelumnya tidak dicantumkan pada RBB tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL