Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Gempa Maluku, Begitu Susahnya Prosedur Penetapan Tanggap Darurat

1 Oktober 2019   00:17 Diperbarui: 2 Oktober 2019   11:45 277 23
Itulah kesan saya ketika membaca berita di harian Kompas, Minggu (29/9/2019), yang berjudul "Gempa Maluku, Korban Belum Terima Bantuan". Disebutkan bahwa sampai hari ketiga setelah terjadi gempa berkekuatan magnitudo 6,5 yang mengguncang Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Barat itu, banyak korban yang masih belum menerima bantuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun