Tulisan ini dipicu oleh kisah miris yang dialami seorang kepala desa di Aceh. Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kabupaten Aceh Utara, seperti yang diberitakan
Kompas.comĀ (29/7/2019), ditahan oleh pihak kepolisian setempat karena mengedarkan benih padi IF8 tanpa label atau sertifikasi melalui PT Bumades Nisami Indonesia (BNI).
KEMBALI KE ARTIKEL