Akhirnya Garuda Indonesia terpaksa melakukan revisi atas laporan keuangannya untuk memenuhi keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan. Ketiga instansi tersebut menemukan adanya kekeliruan dalam laporan keuangan Garuda Indonesia yang telah diaudit dan dipertanggungjawabkan pada forum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
KEMBALI KE ARTIKEL