Stress Testing (selanjutnya ditulis ST) dalam konteks perbankan adalah adalah suatu metode pengujian daya tahan sebuah bank terhadap berbagai kondisi tekanan yang mungkin terjadi. Hal ini rutin dilakukan oleh semua bank, paling tidak setiap tiga bulan, sesuai dengan regulasi yang diminta oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KEMBALI KE ARTIKEL