Sebetulnya, jauh-jauh hari sebelum lebaran, sejak akhir 2018 lalu pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah menetapkan ketentuan tentang cuti lebaran 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL