Sebagai warga negara yang baik, bila anda sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentu anda sudah tahu bahwa pada akhir Maret merupakan batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk wajib pajak berupa institusi atau perusahaan, batas waktunya adalah akhir April.
KEMBALI KE ARTIKEL