Kementerian Keuangan baru-baru ini telah mengeluarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL