Terbetik berita dari harian
Kompas (17/12/2018) tentang kebijakan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan investasi langsung sebesar 20 persen dari dana yang dikelolanya. Investasi tersebut antara lain ditempatkan pada perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan, katering dan penerbangan di Arab Saudi.
KEMBALI KE ARTIKEL