Saat ini kasus yang menimpa Baiq Nuril, seorang wanita mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, menjadi ujian dalam penegakan hukum di negara kita. Seperti yang ditulis
cnnindonesia.com (14/11), Nuril yang merasa sebagai korban pelecehan seksual dari atasannya yang menjadi kepala sekolah di SMA tersebut di atas, malah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung berupa enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL