Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10) yang lalu telah menyatakan bahwa PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dalam keadaan pailit. Putusan pengadilan tersebut adalah sebagai buntut dari kasus utang SAEA pada sejumlah bank sebesar Rp 1,05 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL