Sekarang ini, para karyawan, baik yang berstatus pegawai negeri, karyawan perusahaan swasta ataupun badan usaha milik negara, tidak ada lagi yang menerima gaji secara tunai. Bahkan upah pekerja di pabrik pun kebanyakan dilakukan melalui bank. Demikian pula tenaga alih daya seperti petugas kebersihan di Jakarta, menerima imbalan dengan cara yang sama.
KEMBALI KE ARTIKEL