Usai sudah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada 4 bank BUMN yang semuanya telah go public, yang berarti sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat, termasuk investor asing. Dengan demikian tata cara RUPS ke 4 bank tersebut harus digelar memenuhi ketentuan yang berlaku bagi semua perusahaan terbuka.
KEMBALI KE ARTIKEL