Tunjangan Hari Raya (THR) dan "THR" itu berbeda. THR dalam arti formal adalah sesuai peraturan pemerintah bahwa setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya sebesar satu kali upah bulanan kepada semua karyawannya, dua minggu sebelum hari raya (idul fitri bagi umat muslim, natal bagi kristiani, dan sebagainya). Karena di Indonesia, mayoritas adalah pemeluk agama Islam, maka gaung THR sangat terasa menjelang lebaran.
KEMBALI KE ARTIKEL