"Dirjen Pajak mengundurkan diri, surat disampaikan tadi pagi," ujar Menkeu Bambang Brodjonegoro di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (1/12/2015), seperti yang saya kutip dari detik.com. Bambang menambahkan, alasan pengunduran diri itu karena Sigit merasa tidak mampu mengejar target setoran pajak.
Ada beberapa catatan yang pantas diulas terkait hal tersebut. Pertama, Sigit dilantik 6 Februari 2015, sebagai produk dari seleksi yang objektif dengan metode terbuka, dimana para peminat yang memenuhi syarat dipersilakan melamar. Sigit berhasil mengalahkan sejumlah pesaing terakhir, yang semua rekan kerjanya sendiri. Pengunduran diri Sigit mudah-mudahan tidak dibaca sebagai kegagalan metode sekeksi "lelang jabatan" ini.