Demi keamanan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara menyatakan penjemputan pejabat dari pesawat terbang tidak boleh dilakukan lagi di tangga pesawat. Penjemputan hanya boleh dilakukan di terminal kedatangan. Pengecualian hanya untuk presiden, wapres, dan kepala negara sahabat. Penumpang yang sakit masih diperbolehkan dijemput ke tangga pesawat melalui pemeriksaan yang ketat. Hal tersebut saya baca di Kompas Sabtu kemaren.
KEMBALI KE ARTIKEL