Belum begitu lama pemerintah menambah usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari usia 56 tahun menjadi 58 tahun. Bagi yang tengah memegang posisi dan merasa masih produktif, tentu ini disambut baik. Tapi bagi yang lagi berjuang untuk dapat posisi, tentu ini menghambat, karena seharusnya ada formasi lowong yang ditinggal pejabat yang pensiun, sehingga mereka harus memperpanjang kesabarannya.
KEMBALI KE ARTIKEL