Begitu pula di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini semua BUMN telah menerapkan bahwa suami istri tidak boleh berkarir di BUMN yang sama. Makanya, begitu mereka menikah, salah satu harus out dari BUMN tersebut. Namun, ada juga yang membolehkan pasangannya untuk berkarir di anak perusahaan BUMN atau anak perusahaan yang dimiliki Dana Pensiun BUMN tersebut.
Tapi untuk bapak - anak, dan kakak- adik, belum terdapat keseragaman antar BUMN. Ada BUMN yang membolehkan bapak anak, tapi tidak untuk kakak-adik, atau sebaliknya. Ada juga yang membolehkan kedua-duanya, ada pula yang tidak membolehkan kedua-duanya. Yang membolehkan biasanya juga dipersyaratkan tidak bekerja di unit kerja yang sama. Kalau yang tidak membolehkan jelas alasannya karena bisa menjadi embrio dari praktek KKN.
Meskipun belum terdapat keseragaman, tapi standar prosedur masing-masing BUMN telah menyatakan langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengambil keputusan, termasuk pemantauan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan tersebut. Dengan demikian, harusnya advantage yang diperoleh seorang pekerja merupakan hasil dari profesionalismenya, bukan karena alasan lain yang berbau KKN. Itu teorinya. Bagaimana prakteknya? Silakan masyarakat ikut menilai.