Secara substansial hukum bermakna sebagai aturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL