Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hubungan Masyarakat dengan Hukum dan Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

4 Agustus 2021   16:02 Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:16 11014 2
Manusia adalah makhluk sosial, sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup sebagai makhluk sosial hidup di antara manusia lain dalam suatu lingukungan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Aristoteles bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON yang artinya bahwa manusia itu sebagai mahkluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat.
Manusia sebagai individu mempunyai kehidupan yang menyendiri, tetapi manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun