Hal tersebut sangat merugikan dan secara sepihak memutus mimpi anak bangsa untuk mereka yang sejak duduk dibangku SMA/Sederajat bercita-cita menjadi perawat.
Aturan tidak jelas
Penerimaan mahasiswa baru  diatur dalam PermendikbudRistek No. Tahun 2022 Tentang Penerimaan Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri pada pasal 4 bahwa penerimaan Maba melalui 3 jalur ; pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kedua, seleksi nasional berdasarkan tes dan seleksi mandiri.
Pasal 7 ayat 1 sampai 3 betul memberikan ruang kepada Universitas untuk menambahkan aturan tambahan tapi hanya untuk Prodi Seni dan Olahraga. Maka yang jadi pernyataan atas dasar apa Fikes Unsulbar mensyaratkan tinggi badan untuk Maba Prodi Keperawatan?
Anehnya lagi, sampai saat ini, kita tidak melihat aturan tersebut apakah diatur dalam statuta kampus, keputusan Rektor atau keputusan dekan. Jika landasan regulasi tidak jelas, lantas atas dasar apa Fikes Unsulbar memberlakukan syarat tersebut.
Sebab siapapun tidak boleh seenaknya membuat aturan yang merugikan. Karena  hak memperoleh pendidikan setiap  warga negara sudah dijaminkan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5.
Tidak ada sosialisasi
Konon katanya syarat tinggi badan untuk Maba Prodi Keperawatan perempuan 150 cm dan laki-laki 155. Saya  bertanya-tanya sumbernya dari mana. Saya coba mangakses website resmi Fikes Unsulbar melalui laman fikes.unsulbar.ac.id dan website resmi Unsulbar unsulbar.ac.id tak ada satupun informasi yang menyampaikan bahwa ada syarat tinggi minimal untuk mahasiswa prodi keperawatan.
Maka tidak salah dikatakan bahwa aturan ini tidak ada sosialisasi dan informasi yang jelas.
Perlakuan berbeda
Berdasarkan informasi, bahkan ada perlakuan penerapan aturan yang berbeda. Konon ada Camaba dengan tinggi 147 diluluskan dgn alasan toleransi bahkan ada yang 145,5 dinyatakan lulus.
Jika informasi tersebut benar, maka saya dengan hormat meminta kepada pihak Universitas untuk memberikan sansi tegas kepada yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, dengan hormat saya meminta kepada Bapak Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy, Bapak WR I, Dr. Zulfajrin Hasanuddin dan Bapak WR II, Anwar Sulili agar membatalkan aturan tersebut yang sedari awal tidak jelas.
Jika tetap akan diberlakukan, agar diberlakukan pada penerimaan Camaba tahun berikutnya dan terlebih dilakukan sosialisasi. Dan syarat tinggi badan untuk Prodi Camaba Keperawatan disampaikan lebih awal saat penerimaan Camaba jalur SNBP, SNBT dan jalur mandiri. Sehingga tidak merugikan calon mahasiswa baru.