Salah satu sumber pendapatan desa, dana desa harus digunakan sesuai dengan kewenangan desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana untuk desa diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan minimal 10% dari dana tersebut diberikan secara bertahap kepada daerah. Dana desa mencapai 122,909 triliun dari 2015 hingga 2017, naik menjadi 149,31 triliun pada 2018. Pada 2019, dana kembali naik menjadi 70 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL