Hukum positif Indonesia menganut dua pengertian zina. Zina yang dianut dalam KUHP yang berlaku secara umum untuk seluruh warga negara Indonesia terkecuali masyarakat di Aceh atau siapapun yang beragama Islam yang melakukan perbuatan zina di wilayah teritorial Provinsi Aceh, atau pelaku zina non muslim di Aceh yang menundukkan diri pada ketentuan qanun hukum jinayat.
KEMBALI KE ARTIKEL