Pemilu legislatif baru saja usai. Dari hasil hitung cepat, ternyata tidak ada 1 pun parpol yang memperoleh suara nasional lebih dari 25% sebagai syarat untuk mengusulkan calon presiden ke KPU. Untuk itu setiap parpol harus melakukan koalisi bila ingin mengajukan capresnya sehingga gabungan perolehan suara dalam pemilu legislatif mencapai 25% lebih.
KEMBALI KE ARTIKEL