Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kisruh PERADI versus Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H.

13 Desember 2013   19:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 2013 0
  1. Bahwa, PERADI ingin BIBIT UNGGUL! dan tolong jangan jadikan PKPA ajang bisnis dan mengeruk rupiah semata!
  2. Bahwa, telah terjadi Tindak Pidana PEMALSUAN Tanda Tangan di ANGKATAN ke 9 yang pesertanya berjumlah 96 orang.
  3. Bahwa, PERADI mempertanyakan PERTANGGUNG JAWABAN Prof selaku Penanggung Jawab Penyelenggara PKPA OCK, yang menandatangani Surat Kesepakatan Penyelenggaraan PKPA.
  4. Bahwa, PERADI mengundang Prof untuk datang ke PERADI guna membahas masalah ini dengan damai; "kami hanya ingin mendengar permintaan maaf Prof, MAKSUDNYA agar tidak terulang kembali KEJADIAN ini! karena BIBIT UNGGUL para calon Advokat adalah MUTLAK untuk masa depan hukum Indonesia!" Kemudian kita ngobrol ngobrol santai (PERADI & PROF), JABAT TANGAN, SELESAI!
  5. BAHWA, MARILAH KITA JADIKAN PERADI MENJADI ORGANISASI ADVOKAT YANG SOLID DAN KUAT!
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun