Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Menuju Era Baru: Transformasi Pelayanan Publik Indonesia Melalui Identitas Kependudukan Digital

29 Februari 2024   21:26 Diperbarui: 29 Februari 2024   21:31 175 2
Pemerintah Indonesia menghadirkan sebuah tonggak sejarah baru dalam pelayanan publik dengan pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Langkah ini bukan hanya sekadar transformasi teknologi, tetapi juga sebuah perubahan paradigma dalam cara negara memberikan layanan kepada masyarakat.

Dalam sebuah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Kota Batam, keputusan ini diumumkan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, yang menegaskan keselarasan dengan kebijakan pemerintah yang tercantum dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Langkah pertama pemberlakuan IKD menargetkan sembilan layanan SPBE Prioritas, termasuk layanan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan kepolisian yang terintegrasi.

Kolaborasi antara Kemendagri dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjadi kunci dalam memperkuat fitur IKD yang terintegrasi dengan portal nasional dan aplikasi pelayanan prioritas SPBE sebagai Single Sign On (SSO).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti pentingnya Rakornas sebagai wadah untuk memantau, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan kinerja Dukcapil di seluruh Indonesia.

Dukcapil, dengan data kependudukan yang lengkap, menjadi tulang punggung dalam berbagai program pemerintah, termasuk pemilu, bantuan sosial, perpajakan, dan perbankan.

Namun, implementasi IKD tidaklah tanpa tantangan. Salah satu yang paling penting adalah memastikan keamanan data.

Penguatan infrastruktur teknologi informasi harus dilakukan agar data kependudukan tetap terjaga dari ancaman yang mungkin muncul.

Pemerintah harus menjamin bahwa KTP digital tidak hanya efisien, tetapi juga aman dan andal dalam menyimpan data pribadi masyarakat.

Pemberlakuan IKD membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses yang lebih mudah, tetapi juga pelayanan yang lebih cepat dan responsif.

Selain itu, langkah ini juga menjadi dorongan bagi pemerintah untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan demi kepuasan masyarakat.

Dengan pemberlakuan IKD, Indonesia memasuki era baru dalam pelayanan publik. Era di mana teknologi tidak hanya menjadi alat, tetapi juga menjadi jembatan antara negara dan masyarakat.

Era di mana akses terhadap layanan publik tidak lagi menjadi hak istimewa, tetapi menjadi hak setiap warga negara. Dan dengan tekad yang kuat dan kerja sama yang solid, Indonesia siap membawa pelayanan publik ke level yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih inklusif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun