Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), baru-baru ini mengumumkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa rumah tangga yang wajib mendapatkan izin adalah mereka yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sementara itu, rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak perlu izin.
KEMBALI KE ARTIKEL