Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Revolusi Hak Pensiun: Perubahan Besar dalam Undang-Undang ASN yang Mengubah Nasib PPPK

5 November 2023   07:41 Diperbarui: 5 November 2023   07:49 393 1
"Revolusi Hak Pensiun: Perubahan Besar dalam Undang-Undang ASN yang Mengubah Nasib PPPK"


Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang ini adalah memberikan hak pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Undang-undang ini menggantikan UU No. 5/2014 tentang ASN yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Dalam UU 20/2023, kedudukan dan jenis PPPK setara dengan PNS sebagai ASN. Oleh karena itu, hak dan kewajiban mereka disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN, berbeda dengan UU 5/2014 yang memisahkan hak dan kewajiban PNS dan PPPK.

Pasal 5 UU 20/2023 menyatakan, "Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK."

Dalam hal hak-hak pegawai ASN, undang-undang ini mengatur bahwa mereka memiliki hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan, baik berupa materiil maupun non-materiil.

Komponen penghargaan dan pengakuan ini mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Terkait pensiunan, UU 20/2023 juga mengatur hal ini untuk PPPK dalam Pasal 21 ayat 6e. Jaminan sosial untuk pensiunan terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja," sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.

Ketentuan ini berbeda secara signifikan dengan UU No. 5/2014 yang hanya memberikan hak PNS terhadap gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sementara PPPK hanya memiliki hak gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, UU No. 20/2023 juga mengatur sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. Dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 1, disebutkan bahwa manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang telah dibayarkan. "Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti dijelaskan dalam penjelasan UU ini.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa khusus untuk PPPK, total iuran pensiunnya dapat terus berlaku jika masa perjanjian kerja mereka dengan pemerintah telah berakhir, tetapi mereka melanjutkan bekerja di luar pemerintahan. Ini mengikuti prinsip portabilitas, di mana iuran tersebut dapat dibawa ke tempat kerja yang baru, misalnya ke sektor swasta atau BUMN. Tutupnya.***

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun