Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Peran BPKAD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

21 Januari 2025   10:21 Diperbarui: 21 Januari 2025   10:21 23 1
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) adalah unit kerja di bawah pemerintah daerah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini terkait dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu PP 12 Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur berbagai aspek keuangan daerah termasuk pajak, retribusi, kewajiban, penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan kekayaan daerah. Selain itu, mengatur pula tentang penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan APBD, laporan keuangan, pertanggungjawaban APBD, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun