Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Beda Cara Hendropriyono dan Megawati Tentukan Karier Perwira Polisi

28 Januari 2015   14:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:14 3314 13
Jalan karier seorang polisi yang dinamis bisa melejit atau sebaliknya mandeg dan terhambat. Penghambatnya bisa karena kurang berprestasi, tak disukai atasan, atau karena politik.

Dalam biografinya, mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Nugroho Djajoesman mengakui kariernya sempat terhambat beberapa kali. Saya mendapatkan biografi berjudul "Meniti Gelombang Reformasi" itu, saat berkunjung ke kediaman beliau di bilangan Kemang, bersama seorang rekan.

Yang menarik, yang melejitkan dan menghambat karier Nugroho adalah dua tokoh penting dalam percaturan politik masa kini, Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono dan Megawati Sukarnoputri.

Salah satu rintangan berat dalam jalan karier Nugroho ditemui saat menjabat Kapolres Jakarta Pusat. Saat itu secara tidak sengaja dia berbenturan dengan kepentingan bisnis Bob Hasan, konglomerat anak emas Presiden Suharto. Nugroho dengan 'polos' membubarkan sebuah aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok pemuda di depan kantor perusahaan kayu lapis milik pengusaha Korea. Padahal, demo itu adalah demo masa bayaran Bob Hasan untuk mengambilalih perusahaan kayu lapis itu.

Akibatnya, Nugroho pun ditegur atasannya, Kapolda Metro Jaya Mayjen Dibyo Widodo. Menurut Dibyo, Suharto marah akibat ulah Nugroho membubarkan masa pemuda itu. Suharto menilai ulah Nugroho itu menghalang-halangi. Nugroho pun tahu, jika Suharto marah, kariernya bisa terhambat.

Orang yang menjadi penolong Nugroho keluar dari rintangan itu adalah AM Hendropriyono. Hendro saat itu masih berpangkat kolonel dengan jabatan Asisten Intelejen Pangdam Jaya. Hendro adalah senior Nugroho saat mereka belajar di AKABRI, Magelang. "Tenang Dik Nug, nanti saya bantu," ujar Hendro memberi jaminan saat itu.

Jaminan Hendro itu terbukti. Menurut Nugroho, yang dilakukan Hendro saat itu adalah menemui Menteri Tenaga Kerja Sudomo. Dia meminta Sudomo mencabut izin pengusaha Korea itu, sehingga urusan Bob Hasan pun lancar. Karier Nugroho pun kembali mulus hingga mencapai masa keemasannya saat dia menjabat Kapolda Metro Jaya.

Namun, setelah itu karier Nugroho kembali tersendat. Yang menghambatnya adalah Megawati Sukarno Putri.

Secara prestasi, kiprah Nugroho selama menjadi Kapolda Metro Jaya terbilang cemerlang. Dia bahkan pernah dianugerahi Bintang Yudha Dharma Pratama oleh Presiden BJ Habibie karena kepemimpinannya mengamankan Jakarta di masa awal reformasi.

Namun usai jabatan Kapolda itu, Nugroho ternyata malah dimutasi menjadi Komandan Sekolah Pimpinan (Sespim) Polri. Dari segi jabatan, menjadi Komandan Sespim adalah penurunan, karena jauh prestise dibanding jabatan Kapolda yang menguasai teritori. Dan jabatan komandan Sempim itu biasanya adalah jatah perwira bintang dua (Mayjen) baru.

Nugroho kemudian menanyakan alasan mutasinya yang tak logis itu kepada Kapolri Jenderal Rusdihardjo. "Ini perintah dari ibu (Megawawati, Wakil Presiden saat itu)," jawaban Rusdi tegas atas pertanyaan Nugroho.

Nugroho pun tak terima alasan itu, karena berbau politis. Dia sempat melakukan perlawanan dengan caranya sendiri. Akibatnya, jabatan komandan Sespim pun dicopot. Dia dijadikan perwira non job di Mabes Polri.

Baru pada masa Kapolri Soerojo Bimantoro, karier Nugroho kembali menanjak selangkah. Dia dinaikkan pangkatnya menjadi bintang tiga atau Komisaris Jenderal dengan jabatan Deputi Kapolri Bidang Diklat. Bimantoro adalah rekan seangkatan Nugroho di Akpol dan saat menempuh pendidikan di Sespim Polri.

Perselisihan Nugroho dengan Megawati rupanya tidak berhenti di situ. Pada 2002, saat Megawati telah menggantikan Gus Dur menjadi Presiden dia menandatangani pengesahan UU Kepolisian RI. Salah satu pasalnya mengatur masa pensiun, dari 55 tahun menjadi 58 tahun.

Saat UU itu berlaku usia Nugroho belum genap 55. Artinya, dia termasuk perwira polisi yang baru akan pensiun tiga tahun lagi.

Namun kenyatan berbicara lain. Kapolri Jenderal Dai Bachtiar (menjabat sejak November 2001), mengumumkan bahwa anggota polisi yang memiliki NRP "47" (kelahiran 1947) akan memasuki pensiun pada 2002. Pengumuman itu dirasakan NUgroho dan beberapa perwira kepolisian bertentangan dengan UU yang berlaku.

Pengumuman Dai Bachtiar itu disusul dengan terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) No. 17/Polri/2002 tertanggal 9 April 2002 tentang pemberhentian dengan hormat sejumlah perwira Polri.

Beberapa perwira tinggi dan menengah yang terkena putusan itu pun meradang. Dasar hukum yang digunakan Kepres yang ditandatangani Megawati itu dianggap afkir, karena bersandar pada Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990 yang merupakan peraturan pelaksana tentang masa pensiun.

Saat itu, selain Nugroho ada Komjen Pol Sofjan Jacob, Brigjen Pol Toto Suwali, dan 22 perwira menengah yang menggugat Presiden Megawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usaha gugatan Nugroho sempat kandas di tingkat pertama. Namun saat dia menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hasilnya dia menang. Pada Desember 2003, PTTUN memerintahkan kepada Presiden Megawati dan Kapolri Dai Bachtiar untuk merehabilitasi nama Nugroho.

Efek keputusan PTTUN itu tentu menggetarkan Kantor Presiden RI dan Mabes Polri. Namun, beberapa sesepuh Polri kemudian turun tangan untuk meredam suasana. Nugroho didekati secara personal dan diminta untuk tidak melanjutkan menagih eksekusi keputusan PTTUN itu.

"Demi kebaikan bersama, akhirnya saya menuruti nasehat para sesepuh. Saya pun mencabut gugatan tersebut," ujar Nugroho dalam buku biografinya.

Saya sendiri tak berani menebak apa yang dijanjikan para sesepuh Polri kepada Nugroho saat mendekatinya secara personal itu. Yang pasti Megawati sebagai presiden tentu tak mau kehilangan muka.

AM Hendropriyono dan Megawati Sukarnoputri, dua tokoh ini yang disebut menjadi tokoh kunci dibalik keputusan Presiden Joko Widodo mengajukan Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Mari kita lihat kembali, sejauh mana kelihaian Hendro dan Mega...

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun