Manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan dan berhubungan dengan manusia lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap manusia akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya. Saat terjadinya interaksi antara manusia maka ada hal-hal yang membuat antara mereka berbeda pandangan juga kepentingan terhadap sesuatu. Perbedaan pandangan juga kepentingan tersebut sering menimbulkan konflik dan pertentangan antara sesama manusia, baik dalam komunikasi, kerjasama yang dilakukan, dan lain sebagainya. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan akibat adanya konflik dan pertentangan antara sesama manusia maka diperlukan adanya suatu aturan hukum untuk mengatur kepentingan-kepentingan dan juga hak serta kewajiban antara manusia. Hukum menjadi hal yang sangat penting diketahui, dikenal dan dipedomani serta ditaati oleh manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL