Ada dua jenis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS. Yang pertama adalah BPJS Kesehatan, yang merupakan kelanjutan dari Askes atau Asuransi Kesehatan. Yang kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan penerus Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL