13 Agustus 2015 19:00Diperbarui: 13 Agustus 2015 19:13520
Masih ingat nenek 12 cucu yang terjerat kasus pemalsuan merek di Solo? Ya, nenek 65 tahun bernama Muzainatun itu akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo selama empat bulan penjara, Rabu (12/8).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.