Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerbitkan peraturan baru tentang perubahan syarat kelulusan bagi mahasiswa program sarjana S1 atau Diploma 4 dengan menawarkan fleksibilitas dalam penentuan tugas akhir.
Mendikbudristek, Anwar Nasdiem Makarim mengatakan" Di dunia sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan, ada berbagai macam Prodi yang mungkin cara menunjukkan kemampuan kompetensinya itu dengan cara lain, Â ya kalau kita misalnya mengajar perlu di apalagi kalau yang vokasi ya Ini udah udah sangat jelas gitu Kalau kita ingin menunjukkan kompetensi seorang dalam suatu bidang yang teknikal Apakah penulisan karya ilmiah yang dipublish secara saintifik itu adalah cara yang tepat untuk mengukur kompetensi dia dalam teknikal skill itu dan ini bukan hanya diceklik dalam akademik juga sama apakah yang mau kita tes adalah kemampuan misalnya untuk orang yang melakukan konservasi atau Prodi dalam konservasi lingkungan apakah yang mau kita tes itu adalah kemampuan dia menulis suatu skripsi ya."
" Secara saintifik atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan. Â Ini harusnya bukan Kemendikbud ristek yang menentukan harusnya setiap kepala program studi punya kemerdekaan untuk menentukan gimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka".Â