"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan....."Â -- Preambule UUD 1945, 18 Desember 1945, Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL