KKN Ekstensis UMUS 2023 _UMK merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menegah. UMKM merupakan sebuah pembangun pada pertumbuhan ekonomi di Indonsia dalam perkembangan dan kemajuan yang konsisiten dan berpotensi dalam lapangan pekerjaan dan peningkatan pendapatan, serta mampu berjalan dan berkembang semestinya dan pemerintah menangu UMKM yaitu Kementrian Koperasi dan UMKM. UMKM merupaka usaha usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
KEMBALI KE ARTIKEL