Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembuatan Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM

23 Februari 2023   17:19 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:25 209 2
Desa Randusanga Wetan, Brebes Jawa Tengah (15/2/23) -- UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Perkembangan bisnis merupakan hal yang sangat penting untuk pertumbuhan perekonomian negara. Semakin banyak bisnis yang buka, maka semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang tercipta. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah juga selalu menciptakan inovasi terbaru untuk memudahkan UMKM. Salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah Indonesia adalah pembenahan sistem perizinan usaha. Salah satunya, Legalitas usaha merupakan standarisasi yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. UMKM harus memenuhi persyaratan tersebut untuk bisa bersaing di era pasar bebas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun