Belakangan, Pak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, yakni Permendikbud Ristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak dan menimbulkan reaksi cepat dari publik karena di media-media disebutkan bahwa kini skripsi dihapuskan dari syarat kelulusan pendidikan S1 (Sarjana) dan D4 (Sarjana Terapan).
KEMBALI KE ARTIKEL