Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menikah Dini Bukan Solusi, Yuk Siapkan Diri agar Pernikahan Lebih Berarti

14 Juni 2021   06:35 Diperbarui: 14 Juni 2021   06:52 178 1
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang umurnya masih belum legal untuk menikah. Di Indonesia, sesuai dengan UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Jadi, pernikahan dini di Indonesia adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang usianya belum mencapai 19 tahun. Alasan pernikahan memiliki batas usia minimal adalah karena usia dibawah 19 tahun masih belum matang untuk menghadapi pernikahan yang merupakan ikatan sepanjang sisa hidup seseorang. Banyak hal yang melatarbelakangi pernikahan dini diantaranya yaitu, pendidikan rendah, kultur nikah muda, seks bebas pada remaja dan kebutuhan ekonomi. Pernikahan dini umumnya dilakukan karena adanya masalah ekonomi dalam keluarga, hal tersebut yang menyebabkan pernikahan dini lebih sering ditemukan pada kehidupan masyarakat ekonomi kalangan bawah daripada ekonomi kalangan atas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun