Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hak-hak Guna Usaha Tanah untuk Kepentingan Umum

8 Mei 2024   22:58 Diperbarui: 8 Mei 2024   23:02 87 0
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk memajukan kesejahteraan umum. Tugas negara yang demikian, menyebabkan Indonesia digolongkan sebagai negara kesejahteraan dan dalam rangka tersebut kepada negara yang diberi wewenang untuk menguasai tanah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun