Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk memajukan kesejahteraan umum. Tugas negara yang demikian, menyebabkan Indonesia digolongkan sebagai negara kesejahteraan dan dalam rangka tersebut kepada negara yang diberi wewenang untuk menguasai tanah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL