Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Menilik Kembali Perpres No. 3 Tahun 2016

24 Februari 2016   06:11 Diperbarui: 15 April 2016   09:17 41 0
Kembali lagi pada Rubik kali ini, Rubik (Ruang Diskusi Publik) di PWK. Kemarin saya mendapatkan bahan obrolan yang sedang hangat diperbincangkan dikalangan birokrat dan mungkin masyarakat yang mengikuti perkembangan berita ini. Topik pembicaraan kali ini adalah RTRW VS Perpres no.3 tahun 2016 tentang proyek percepatan stategis nasional untuk mendukung 225 proyek stategis nasional Jokowi . Presiden Jokowi mengeluarkan perpres tgl 8 januari 2016, banyak pihak yang berkomentar pro dan kontra tentang kebijakan beliau yg mengeluarkan perpres, tertuang di pasal 1 bahwa proyek stategis nasional memang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Tapi di beberapa pihak menilai perpres yang dikeluarkan presiden rawan dijadikan “bancakan” kelompok tertentu krn memang tidak adanya metode pengawasan dan akuntabilitas yang jelas . Tapi yang saya agak bingungkan, dipasal 19 ayat (2) "Dalam hal lokasi Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari lokasi yang direncanakan, dapat dilakukan penyesuaian tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang," selain itu beliau juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk bertanggung jawab dalam penetapan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perizinan tentang kawasan hutan juga di atur dalam perpres ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun