Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mewujudkan Kultur Keamanan Informasi: Tantangan dan Solusi Perlindungan Data Pribadi di Tempat Kerja

9 Januari 2025   11:35 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:35 35 0
Tok, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) nomor 27 tahun 2022 mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan kutipan dari indonesia.go.id. PDP telah menjadi salah satu isu utama dalam dunia kerja modern, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Di tempat kerja data pribadi tidak hanya milik pegawai, tetapi juga terkait dengan informasi sensitif yang dimiliki oleh stakeholder atau pengguna layanan. Oleh karena itu, mewujudkan kultur keamanan informasi yang solid dan efektif di tempat kerja bukanlah sekadar kebutuhan, tetapi juga kewajiban yang harus diterapkan oleh setiap instansi. Tulisan ini akan membahas tantangan utama dalam perlindungan data pribadi di tempat kerja dan menawarkan beberapa solusi yang bisa diambil oleh instansi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun